wbbm.JPGwebsite penipuan.png1.jpg2.jpg3.jpg4.jpgCapture.PNGSKPJ 2.jpg

Posted: 03 November 2015, by Admin

KONFERENSI PERS PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN EKSPOR BIBIT LOBSTER DI KPPBC TMP A BANDUNG

KONFERENSI PERS PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN EKSPOR BIBIT LOBSTER  

DI KPPBC TMP A BANDUNG

 

“Berkat sebuah kerjasama dan koordinasi yang sangat baik, pada hari Jumat, 16 Oktober 2015, petugas KPPBC TMP A Bandung, petugas Kanwil DJBC Jawa Barat dan Petugas dari Stasiun Karantina Perikanan Kelas II Bandung serta otoritas Bandara Husein Sastranegara dan TNI AU Husein Sastranegara telah berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor 30.000 (tiga puluh ribu) bibit lobster asal Indonesia melalui Bandara Husein Sastranegara, “ demikian penjelasan Bapak Hari Mulya (Direktur P2) pada acara konferensi pers penggagalan penyelundupan ekspor bibit lobster di KPPBC TMP A Bandung.

Pada hari Rabu siang, 28 Oktober 2015, bersamaan dengan hari Sumpah Pemuda, di aula lantai 3 KPPBC TMP A Bandung telah berlangsung konferensi pers penggagalan penyelundupan ekspor bibit lobster melalui Bandara Husein Sastranegara yang disaksikan juga oleh para tamu undangan dari instansi terkait dan insan pers, baik dari stasiun TV, Radio dan media cetak maupun media online.

Dengan didampingi Bapak Marisi Zainudin Sihotang (Kakanwil Jawa Barat), Bapak Onny Yuar Hanantyoko (Kepala KPPBC TMP A Bandung), Komandan Pangkalan Udara TNI AU Husein Sastranegara dan Kepala Stasiun Karantina Perikanan Kelas II Bandung serta Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Bapak Hari Mulya (Direktur P2) menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan analisa terhadap penumpang yang menggunakan pesawat SilkAir MI195 dengan rute Bandung (BDO) – Singapura (SIN) pada tanggal 16 Oktober 2015 yang berangkat pada pukul 16.46.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 3 (tiga) orang penumpang beserta barang bawaannya berupa 6 (enam) buah koper, dengan didampingi oleh petugas Stasiun Karantina  Ikan, didapati 30.000 (tiga puluh ribu) bibit lobster yang dikemas dalam 176 (seratus tujuh puluh enam) kantong plastik, yang dimasukan kedalam 6 (enam) buah koper penumpang, dengan nilai estimasi barang sebesar satu milyar rupiah.

Penyelundupan bibit lobster tersebut menggunakan modus dimasukan kedalam koper dengan menyamarkan sebagai barang bawaan penumpang dan tanpa menyerahkan pemberitahuan Pabean.

Bibit lobster termasuk kedalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 1/PERMEN-KP/2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang penangkapan lobster (Panurilus spp), kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portinus Pelagicus spp). Peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebihan di laut Indonesia yang bisa mengakibatkan semakin menurunnya tangkapan nelayan.

Dalam konferensi pers tesebut, Kepala Stasiun Karantina Perikanan Kelas II Bandung menambahkan  bahwa barang bukti, berupa 30.000 (tiga puluh ribu) bibit lobster tersebut, pada hari itu juga telah diserahkan kepadanya dan telah dilepas kembali ke habitat aslinya, yaitu di pantai Pelabuhan Ratu.

Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabenan, bahwa “setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan Pabean, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).”

Seksi PLI KPPBC TMP A BandungIMG_5156.jpgIMG_5168.jpgIMG_5171.jpgIMG_5184.jpgIMG_5194.jpg

POLLING

Apakah Anda Puas Dengan Pelayanan KPPBC TMP A Bandung :







BEST EMPLOYEE

Saif Ali Aulia Majid

19970313 201801 1 002
SOCIAL MEDIA
VISIT COUNTER
IP : 3.149.233.72
Browser : Other
Hari ini : 64
Hari kemarin : 64
Pengunjung : 123922