wbbm.JPGwebsite penipuan.png1.jpg2.jpg3.jpg4.jpgCapture.PNGSKPJ 2.jpg

Posted: 22 January 2019, by Admin

NPPBKC Pengusaha Pabrik HPTL

NPPBKC HTPL

1.jpg    2.jpg    3.jpg

  • Apa Itu NPPBKC

 NPPBKC  (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

 

  • Dasar Hukum NPPBKC

 PMK 66/PMK.04/2018 Tanggal 29 Juni 2018 tentang Tata Cara Pemberian , Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

 

  • Syarat dan Prosedur

 

Ada 2 tahap untuk mendapatkan NPPBKC yaitu :

 

  1. Pemeriksaan Lokasi (Janji Layanan 5 Hari)

Pengusaha Pabrik atau Importir HPTL mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi (format tidak baku) (klik disini untuk contoh) paling sedikit dilampiri dengan :

          a. Gambar denah situasi sekitar lokasi, bangunan, atau tempat usaha; dan

          b. Gambar denah dalam lokasi, bangunan, atau tempat usaha.

 

     2. Permohonan untuk  memperoleh NPPBKC (Janji Layanan 3 Hari)

Pengusaha Pabrik atau Importir HPTL mengajukan permohonan untuk  memperoleh NPPBKC (format ada dalam PMK 66/PMK.04/2018) paling sedikit harus dilampiri dengan :

  1. Berita Acara Pemeriksaan yang didapatkan setelah pemeriksaan lokasi;
  2. Salinan atau Fotokopi  surat atau Izin Usaha Industri (dari Bidang Perindustrian dan Penanaman Modal) ;
  3. Daftar Mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas barang kena cukai;
  4. Daftar Penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik;
  5. Nomor Induk Berusaha (dari Bidang Perindustrian dan Penanaman Modal);
  6. Surat Pernyataan (bermaterai) bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik; dan
  7. Surat Pernyataan (bermaterai) tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan jika terdapat kesamaan nama baik tulisan maupun pengucapannya dengan pabrik, importir, penyalur, atau TPE lain yang telah mendapatkan NPPBKC.

 

  • Apakah toko vape perlu mempunyai izin NPPBKC?

Yang wajib memiliki NPPBKC untuk pengusaha yang bergerak di bidang Hasil Tembakau hanya Pengusaha Pabrik dan Importir. (Pasal 2 ayat 2 PMK 66/PMK.04/2018)

 

  • Apakah ada sanksi jika tidak mempunyai izin NPPBKC?

dikenakan denda 20jt sd 200jt sesuai pasal 14 ayat (7) Undang-Undang no 39 tahun 2007 tentang Cukai

 

  • Berapakah minimal luas pabrik yang diperbolehkan untuk usaha Pabrik HPTL?

Untuk Pabrik Hasil Tembakau yaitu paling sedikit 200 meter persegi tetapi untuk Pabrik HPTL dikecualikan dari ketentuan memiliki luas paling sedikit tersebut. (Pasal 7 ayat 4 huruf b PMK 66/PMK.04/2018)

 

  • Bagaimana perlakuannya untuk  penjualan liquid vape yang telah beredar tanpa pita cukai setelah aturan tersebut diberlakukan?

Pengusaha Pabrik diberikan relaksasi berupa penjualan liquid vape tanpa dikenakan cukai hingga 1 Oktober 2018 (Pasal 12 PMK 67/PMK.04/2018)

 

  • Bagaimana cara perhitungan tarif cukai HPTL?

Untuk cara perhitungan tarif cukai itu adalah 57% dari Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik (Lampiran II PMK 146/PMK.010/2017)

 

  • Bagaimana aturan mengenai desain kemasan HPTL?

Pada kemasan harus terdapat keterangan mengenai; Merek HPTL, Jenis HPTL yang penyebutannya dapat disingkat, Jumlah isi HPTL yang dikemas (ml), komposisi kandungan HPTL, Nama pabrik atau importir, Lokasi pabrik atau tempat usaha importir

 

  • Tata Cara Mendapatkan Pita Cukai

Setelah mendapatkan NPPBKC, Pengusaha Pabrik atau Importir HPTL dapat mengajukan Merek Baru untuk HPTL (Janji Layanan 3 Hari) dengan melampirkan :

Permohonan Pengajuan Penetapan merek baru (format sesuai PER-37/BC/2017;

  1. Daftar merk yang dimiliki dan masih berlaku (jika sebelumnya sudah memiliki merk) ;
  2. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa :
  • merek yang dimohon penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan tulisan atau pelafalan dengan merek hasil tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • desain kemasan yang dimohon penetapan tarif cukainya tidak menyerupai desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
  • desain kemasan yang dimohon penetapan tarif cukainya telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan termasuk didalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan.;
  • Surat pernyataan bahwa produk HPTL yang diproduksi atau diimpor tidak mengandung zat narkotika dan psikotropika.

 Setelah Pengusaha Pabrik atau Importir HPTL mendapatkan keputusan merek baru, Pengusaha dapat mengajukan Permohonan Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai (P3C) sesuai dengan jumlah kebutuhannya untuk mendapatkan Pita Cukai.

 

 

POLLING

Apakah Anda Puas Dengan Pelayanan KPPBC TMP A Bandung :







BEST EMPLOYEE

Saif Ali Aulia Majid

19970313 201801 1 002
SOCIAL MEDIA
VISIT COUNTER
IP : 3.238.228.191
Browser : Other
Hari ini : 24
Hari kemarin : 84
Pengunjung : 121098